Siapa Saja Boleh Melapor Ke KPPAD Terkait Kekerasan Terhadap Anak

apabila melihat anak mendapatkan kekerasan baik fisik, psikis atau kejahatan seksual ke KPPAD apa yang boleh lapor

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BELLA
Komisioner Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Alik Rosyadi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, mau tanya nih apabila melihat anak mendapatkan kekerasan baik fisik, psikis atau kejahatan seksual ke KPPAD apa yang boleh lapor hanya orang terdekat? Dan kalau mau melapor apakah harus memiliki bukti-bukti kuat? 
08534960xxxx

Siapa saja, walaupun tidak memiliki hubungan dekat

Baca: Bazar Sekolah, Cara SMK LKIA Pontianak Selaraskan Teori di Kelas dan Praktik

Terima kasih juga sudah bertanya, bagi siapa saja yang melihat anak mendapatkan perlakuan tidak wajar, kekerasan fisik maupun psikis dan juga kejahatan seksual, siapapun boleh segera melapor, walaupun tidak memiliki hubungan dekat dengan korban.

Baik jika memiliki barang bukti, namun jika menjadi saksi atau melihat langsung segera saja melapor ke pihak berwajib maupun ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD).

Alik Rosyadi 
Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved