Berita Video
Pengakuan Pria Yang Diringkus Polresta Pontianak Karena Kepemilikan 7 Paket Sabu
Dan ia juga mengakui dari seseorang tersebut di seberang itu, ia membeli narkoba jenis sabu tersebut sebanyak satu gram.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Di ringkusnya DN pemuda jalan Adi Sucipto Pontianak Tenggara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket pada Senin (7/5) pagi oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Pontianak.
Ditemui di Ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak pada selasa (8/5/2018), DN mengakui narkoba tersebut yang di peroleh dari seseorang yang saat ini namanya ada pada pihak kepolisian yang berada seberang (Pontianak Timur).
Baca: Geledah Kediaman Pria Ini, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Kotak Permen
Dan ia juga mengakui dari seseorang tersebut di seberang itu, ia membeli narkoba jenis sabu tersebut sebanyak satu gram.
DN juga mengakui barang tersebut di beli untuk ia pergunakan sendiri, tapi saat di tanya lebih lanjut ia juga menuturkan barang tersebut ia jual seharga satu paket Rp 100 ribu perpaket.
Saat ini DN berikut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket sudah di amankan di Mapolresta Pontianak untuk di proses lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pontianak.