Aliran Sesat Potensi Penyebab Konflik Kerukunan Umat Beragama

Kemudian, meyakini turunanya wahyu setelah alquran, mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi alquran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sekadau, Darohman 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau Darohman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya paham menyimpang di Sekadau.

Ia mengatakan, kendati demikian masyarakat harus waspada.

“Aliran sesat adalah salah satu potensi konflik yang menganggu kerukunan umat beragama. Ada 10 kriteria aliran sesat versi MUI,” ujarnya, Kamis (3/5/2018).

Baca: Pecatur Sekadau Berhasil Pertahankan Gelar Juara Economic Chess Competition

Ia menjelaskan, kriteria tersebut diantaranya, mengingkari rukun iman dan rukun islam, meyakini atau mengikuti kaidah yang tidak sesuai dalil syari (Alquran dan sunah Nabi Muhammad SAW).

Baca: BPBD Sekadau: Waspada Cuaca Ekstrem

Kemudian, meyakini turunanya wahyu setelah alquran, mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi alquran.

“Menafsirkan alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran islam. Melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir,” ucapnya.

“Selain itu kriteria aliran sesat, yaitu mengubah pokok-pokok ibadah yang dietapkan syariah dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari,” sambungnya.

Untuk itu, kata Darohman, perlu pengawasan yang dilakukan. Sebab, kata dia, yang dikhawatirkan yakni pemahaman masyarakat yang belum utuh dan mencegah terjadinya konflik dimasyarakat.

“Alhamdulillah di Sekadau hingga saat ini belum ada. Mudah-mudahan tidak ada. Untuk mencegah adanya aliran sesat tentu perlu peran serta tokoh agama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved