Cara Unreg Kartu SIM Bagi Pelanggan Tri, XL, Axis, Indosat, dan Telkomsel
Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.Proses ini dapat digunakan melalui ponsel namun cara setiap operator berbeda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Batas waktu registrasi kartu prabayar telah berakhir pada Senin, 30 April 2018.
Semua nomor kartu prabayar akan diblokir total pada 1 Mei 2018 jika belum juga diregistrasi.
Hingga kini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
Kabarnya, masih ada 328 juta nomor ponsel yang belum teregistrasi.
Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Kominfo, nomor ponsel yang baru terdaftar hingga 19 Maret 2018 adalah 360 juta.
Artinya, jumlah nomor ponsel yang belum terdaftar hampir setengahnya dari yang sudah terdaftar.
Lalu bagaimana kalau nomor ponsel yang sudah teregistrasi salah?
Baca: Begini Trik Mengetahui Orang-orang yang Kepoin Profil WhatsApp Kamu
Atau nomor tersebut sudah tidak digunakan lagi?
Berikut cara mudahnya untuk melakukan unregistrasi.
Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.
Proses ini dapat digunakan melalui ponsel namun cara setiap operator berbeda.
1. Tri
Pertama, buka laman registrasi.tri.co.id
Lalu pilih opsi Unreg.