Citizen Reporter
16 Unit Sepeda Motor di Polres Landak Ini Milik Anda? Silahkan Diambil
Satuan Lalu Lintas Polres Landak sering melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Citizen Reporter
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Landak
Bripka Diwan Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Satuan Lalu Lintas Polres Landak sering melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan baik SIM ma upun STNK, maka kendaraannya yang dijadikan barang bukti.
Berdasarkan data barang bukti Sat Lantas Polres Landak, selama tahun 2016 sampai tahun 2018 ada 16 unit sepeda motor yang belum diambil oleh pemiliknya meski sudah melewati tanggal sidang.
Baca: Lihat Pengendara Disabilitas Tak Gunakan Helm, Seperti Ini Respon Kapolsek Selakau
Oleh sebab itu, disampaikan kepada masyarakat yang merasa sepeda motornya masih ditahan dan menjadi barang bukti di Polres Landak.
Sudah ada putusan sidang, atau sudah membayar denda di Bank. Dapat mengambilnya dengan membawa surat-surat berupa STNK atau BPKB.
"Silahkan dilihat di Mapolres Landak. Bila ada motor anda di sini, silahkan ambil. Ini ada 16 unit sepeda motor, barang bukti tilang yang belum diambil," ujar Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma Yudanto.
Berikut data-data 16 unit sepeda motor yang masih berada di Polres :
Baca: Lihat Pengendara Disabilitas Tak Gunakan Helm, Seperti Ini Respon Kapolsek Selakau
1. KB 5159 LP Pemilik AnLiliana Jenis Motor Honda Alamat : Dsn.Raja RT/RW : 01/01 Kel. Raja Kec. Ngabang Kab.Landak.
2. KB. 5161 LP Pemilik An. Ya’ Hasbullah Jenis Motor Honda Alamat : Dsn. Raja RT/RW : 02/01 Kel.Raja Kec. Ngabang Kab. Landak.
3. KB. 2702 DT Pemilik An. Riyadi Jenis Motor Kanzen, Alamat: Dsn. Suak Pram Kel. Pampang 2 Kec.Meliau Kab. Sanggau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/16-unit-sepeda-motor-yang-diminta-oleh-sat-lantas-polres-landak-untuk-diambil-oleh-pemiliknya_20180430_195053.jpg)