Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Ada banyak sekali jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, saya mau bertanya sebenarnya apa saja sih jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Terimakasih sebelumnya, semoga berkenan memberi jawabannya.
08582365xxxx
Baca: Ini Sejumlah Persiapan di PLBN Aruk Jelang Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri
Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri sendiri
Terimakasih juga juga sudah bertanya, ada banyak sekali jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain :
* Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagai diatur dalam peraturan yang berlaku.
* Pelayanan kesehatan yang dilakukaan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat
* Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
* Pelayanan kesehatan yang dilakukaan di luar Negeri
* Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
* Pelayanan untuk mengatasi infertiritas
* Pelayanan meratakan gigi
* Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol
* Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
* Pemgobatan komplementer, alternatif dan traditional termasuk akupuntur, shin she, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
* Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen
* Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
* Perbekalan kesehatan rumah tangga
* Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
* Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Dwi Restianti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pendaftaran-program-bpjs_20170529_104933.jpg)