Pilkada Kalbar

KPU Kayong Utara Umumkan Perubahan DPT, Ini Alasannya!

Dengan demikian, DPT yang sebelumnya berjumlah 77.663 kini telah berkurang menjadi 75.825 orang.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Ketua KPU Kayong Utara, Dedy Efendy secara simbolis menyerahkan Berita Acara Penetapan Perubahan DPT kepada perwakilan Polres Kayong Utara di Kantor KPU Kayong Utara, Rabu (25/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara mengumumkan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Barat dan bupati-wakil bupati Kayong Utara 2018 di Aula Kantor KPU Kayong Utara, Rabu (25/4/2018).

Sebelumnya, melalui Rapat Pleno Penetapan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kamis (19/4/2018), KPU Kayong Utara mengumumkan jumlah DPT sebanyak 77.663.

Ketua KPU Kayong Utara, Dedy Efendy mengatakan, perubahan itu dilakukan karena masih ditemukannya pemilih potensial non-KTP dan 1.838 orang pemilih yang belum terdaftar di database kependudukan Disdukcapil Kayong Utara.

Baca: Kader PKPI Kalbar Harapkan Ketum Partai Baru Nantinya Dapat Lakukan Hal Ini

Sehingga, berdasarkan keputusan rapat rekapitulasi pemilih untuk penetapan DPT di tingkat provinsi, KPU Kayong Utara pun terpaksa mengeluarkan para pemilih yang tidak terdaftar di database kependudukan ini dari DPT.

Namun, untuk daftar pemilih potensial non-KTP yang terdapat di dalam formulir AC-KWK ini masih tetap dipertahankan dalam DPT.

Dengan demikian, DPT yang sebelumnya berjumlah 77.663 kini telah berkurang menjadi 75.825 orang.

"Karena kan memang harus ada KTP atau Suket itu," katanya.

Dia menjelaskan, KPU Kayong Utara sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kayong Utara untuk mengakomodir para pemilih potensial non-KTP ini.

"Jadi data pemilih potensial non-KTP ini sudah kita serahkan ke Disdukcapil Kayong Utara untuk diverifikasi," jelasnya.

Sebab menurut dia, masih ada kemungkinan para pemilih ini sudah melakukan perekaman KTP namun belum memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan.

Atau, bisa juga para pemilih ini betul-betul belum terekam namun namanya sudah terdaftar di database kependudukan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved