Langkah Mudah Lakukan Perpanjangan SIM Secara Online, Tinggal Siapkan Persyaratannya Gak Ribet Kok
Seiring perkembangan jaman, teknologi mempermudah segala urusan manusia terutama dalam hal urusan administrasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seiring perkembangan jaman, teknologi mempermudah segala urusan manusia terutama dalam hal urusan administrasi.
Pelayanan berbasis online menjadi kendali utama dalam pelayanan cepat tepat pemerintah, dimana hal ini sudah diterapkan pada sejumlah item pelayanan.
Termasuk pada pelayanan perpanjangan SIM kendaraan, pembayaran pajak, pembuatan pasport dan lainnya.
Kali ini, untuk pelayanan perpanjangan SIM secara online, kalau dulu mau perpanjang SIM prosesnya harus ribet banget.
Sekarang pihak kepolisian udah mempermudahnya secara online.
Jadi kamu gak perlu calo lagi!
Hanya saja kamu mesti memperhatikan sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi tapi pada intinya tidak jauh beda dengan perpanjangan SIM secara offline.
Baca: Daftar SIM Online di Korlantas
Dan ini sudah berlaku di sejumlah daerah di wilayah Indonesia termasuk di Kalbar lho.
Buat kamu yang belum tahu tentang perpanjang SIM online ini, sebagai informasi aja, sebenarnya ini udah dilakukan sejak lama.
Tepatnya sekitar Oktober 2015 lalu, fasilitas tersebut udah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kalau masih bingung, yuk, simak tahap per tahapnya berikut ini.
5 Tahap Perpanjang SIM Online
1. Pendaftaran perpanjangan SIM online
Pertama yang harus kamu ketahui tentu aja dimana bisa perpanjang SIM secara online.
Kamu bisa kunjungi situs web http://sim.korlantas.polri.go.id. Pada laman tersebut kamu bakal diarahkan buat registrasi terlebih dahulu.
Kamu bisa pilih menu Pendaftaran SIM Online dan ikuti instruksinya. Jangan lupa buat pilih lokasi Kedatangan yang emang bakal kamu kunjungi nanti. Ini karena SIM gak bakal bisa diterbitkan di tempat yang berbeda.
2. Bayar aplikasi perpanjang SIM secara online
Asyiknya adalah bayar aplikasi SIM yang dilakukan secara online pun gak perlu datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Kamu bisa bayarkan tagihan perpanjang Sim melalui ATM atau teller bank BRI seluruh Indonesia.
3. Tahap selanjutnya adalah periksa kesehatan
Buat memperpanjang SIM secara online, kamu tetap harus menyertakan surat keterangan kesehatan mata dari dokter. Oleh karena itu, pastikan kamu udah tes terlebih dahulu.
Dengan gitu, kamu dapat surat keterangan kesehatan mata dan bisa melampirkannya nanti.
4. Datang ke kantor Satpas / gerai / SIM keliling
Tahap berikutnya adalah kamu emang harus tetap datang ke kantor Satpas, gerai ataupun SIM keliling. Kamu bisa pilih salah satu aja, ya.
Di sana kamu bisa bawa persyaratan dokumen yang diminta, termasuk Bukti Registrasi SIM Online Polri.
Data-data yang kamu bawa bakal diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Setelah semuanya selesai, kamu tinggal tunggu deh SIM kamu.
5. Ambil SIM
Segera setelah pengambilan foto dan sidik jari serta tanda tangan, kamu bakal dipanggil buat ambil SIM yang udah jadi.
Biasanya cetak SIM gak pakai lama, kok.
Sama dengan perpanjang SIM secara offline, persyaratan yang mesti kamu siapkan, antara lain:
KTP asli yang masih berlaku
SIM lama
Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Surat kesehatan mata
Isi formulir perpanjang SIM
Adapun biaya buat perpanjang SIM, antara lain:
SIM A buat mobil dikenakan biaya sekitar Rp 80 ribu.
SIM C buat motor dikenakan biaya sekitar Rp 75 ribu.
Biaya asuransi kecelakaan sekitar Rp 30 ribu, namun gak wajib.
Yang paling penting, jangan telat buat perpanjang SIM, ya! Bila hilang, kamu harus segera urus.
Kamu bisa siapkan semuanya selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM kamu habis.
Gimana kalau udah melebihi batas waktu tersebut? Duh, sayangnya, kamu harus bikin baru lagi kalau udah melewati masa berlaku SIM kamu. Jadi, pastikan buat gak melewati tanggal tersebut.
Mudah, kan, proses perpanjang SIM online?
sumber:
https://www.moneysmart.id/5-langkah-perpanjang-sim-online-gak-pakai-ribet/?utm_source=facebook&utm_medium=cpm&utm_campaign=Boosting+Q1+2018&utm_term=ID1865All&utm_content=5+Ways+To+Extend+Your+License