Sudah 2 Tahun Mendekam di Penjara, Penampilan Saipul Jamil Sekarang Bikin Melongo

Sudah dua tahun lamanya pedangdut Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi. Ia terjerat kasus pencabulan dan berlanjut kasus suap.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Saipul Jamil terlihat mengenakan kaus oblong berwarna hitam dan celana bergaris, terlihat ceria mengangkat kedua tangannya, diikuti oleh beberapa pria muda yang berdiri di sampingnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah dua tahun lamanya pedangdut Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi.

Ia terjerat kasus pencabulan dan berlanjut kasus suap.

Baca: Foto Ayu Ting Ting dan Boy William di Toilet Bikin Heboh Netizen, Posenye Begitu Menggoda!

Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa, bukan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasus itu berawal dari laporan DS (17) yang melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan Saipul pada 18 Februari 2016.

DS mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Saipul saat diajak menginap di rumah mantan suami Dewi Perssik itu.

DS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum.

Dalam sidang visum itu ditunjukkan dan terungkap bahwa ada DNA Saipul pada DS.

Pada 4 April 2016, Saipul mendekam di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.

Baca: Nikita Mirzani Dapat Kiriman Gaib, Mbah Mijan Bantu Kirimkan Balik Pada si Pengirim, Ngeri!

Baca: Model Kelas Atas Ini Diajak Bertemu Keluarganya, Benarkah Dia Calon Istri Baim Wong?

Baca: Daud Yordan Mendunia, Fakta Kehidupannya Bersama Istri dan Putranya Jauh di Pelosok

Sepekan kemudian, ia pun menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Terakhir, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved