Pengadilan Agama Mempawah Kabulkan Izin Poligami Pengusaha Las
Seusai sidang, Panitera Muda Gugatan PA Mempawah, Badariah mengungkapkan apresiasinya atas langkah MH yang mengajukan izin poligami.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengadilan Agama (PA) Mempawah mengabulkan permohonan izin poligami yang diajukan oleh MH, warga Kubu Raya, 36 tahun dan pengusaha las, dalam sidang terbuka untuk umum di Balai Sidang belakang Kantor Kecamatan Sungai Raya di Gang Bambu Jalan Raya Arang Limbung KM. 12,7 Sungai Raya, Senin (23/4/2018).
“Mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua pemohon bernama SR,” demikian antara lain amar putusan Nomor 230/Pdt.G/2018/PA.Mpw. yang diucapkan Ketua Majelis Hakim, Harisman, yang didampingi Siti Marhamah dan Fahrurrozi, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Baca: Nikmati Sejuknya Mempawah di Teras Kite
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim telah mendengar keterangan MH sebagai pemohon yang menyebutkan alasan poligami karena ia sering keluar kota dalam waktu lama sehingga istri pertamanya, SM (37) yang tidak bisa mendampingi setiap saat disebabkan menjaga anak-anaknya yang masih sekolah.
Selanjutnya MH menyatakan kesanggupannya untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya, dan menyatakan kesanggupannya untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Baca: Dorong Perdagangan di Mempawah, Gusti Ramlana Menyarankan Ini Terhadap Pelaku Usaha
Sebagai pengusaha las, MH mengaku mempunyai penghasilan rata-rata sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.
Selain itu, Majelis Hakim telah mendengar persetujuan istri pertama, SM, sebagai termohon yang pada intinya tidak keberatan dimadu dan mendengar keterangan SR (24) yang bekerja sebagai penjual sayur, sebagai calon istri kedua yang menegaskan kesediaannya untuk menjadi istri kedua, serta mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan MH.
Oleh karena permohonan poligami telah dikabulkan maka untuk menjaga hak-hak istri pertama, ditetapkan harta-harta yang diperoleh oleh MH dan SM selama perkawinan merupakan harta bersama milik keduanya.
Sedangkan harta yang akan diperoleh MH selama dalam ikatan perkawinan dengan SR dan selama itu pula MH masih terikat perkawinan dengan SM maka harta tersebut merupakan harta bersama milik MH, SM dan SR.
Seusai sidang, Panitera Muda Gugatan PA Mempawah, Badariah mengungkapkan apresiasinya atas langkah MH yang mengajukan izin poligami.
"Ini sangat positif. Kalau mau poligami ya harus ikut aturan sesuai Undang-Undang Perkawinan, yaitu mendapat izin pengadilan," tandasnya. (*)