Penanganan ODGJ Harus Libatkan Semua Pihak

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Agus Purnomo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Agus Purnomo. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Agus Purnomo menuturkan, begitu kompleks permasalahan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga sangat diperlukan hadirnya relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tengah-tengah masyarakat untuk menampung informasi dan pengaduan tentang permasalahan ODGJ, untuk di informasikan ke Dinsos untuk dicarikan jalan keluar permasahannya.

Menurutnya pula, harus ada keterlibatan semua dinas/ instansi terkait untuk menangani ODGJ tersebut.

Baca: Said Aldi Al Idrus : Pemuda Islam Jadi Incaran Kelompok Besar

"Misalkan kalau dia (ODGJ) sakit, maka Dinas Kesehatanlah yang menyembuhkannya. Tetapi, kalau dia sudah mengganggu keamanan berarti kepolisian dan Satpol PP lah yang mengamankannya," katanya, Kamis (19/4/2018).

Kemudian, kalau dia butuh berobat berarti dia membutuhkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sehingga dalam hal ini, ada keterkaitannya dengan Capil karena KIS atau BPJS membutuhkan NIK.

"Apabila kerjasamanya sudah seperti itu, maka ODGJ yang bersangkutan bisa ditangani dengan baik," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved