Masih Ditemukan Pelaku Usaha yang Jual Barang Kedaluwarsa dan Ilegal
Dalam sambutan Bupati Sambas yang disampaikannya, Kadis Kumindag Sambas, Musanif mengungkapkan
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
"Mengingatkan mereka tentang aturan, terutama Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan alhamdulillah kami menyepakati, tahun depan tidak akan ditemukan di toko-toko mereka barang-barang yang seperti ini," sambungnya.
Baca: Saddam Husein Meninggal Dunia di Tiang Gantungan, Sosok Ini Jadi Saksi!
Sebelumnya diberitakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas akan memusnahkan barang hasil temuan pengawasan, di halaman Diskumindag Sambas, pada Kamis (19/4/2018).
Pemusnahan barang hasil temuan pengawasan tersebut, dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan terhadap barang yang tidak sesuai aturan, dari hasil kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa di Kabupaten Sambas tahun anggaran 2017 dan 2018.