Terkait Penambahan Kursi DPR RI, Ini Analisis Pengamat Politik Untan
Jadi, sudah ada ketentuannya. Perhitungan kursi legislatif tergantung interval jumlah penduduk.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Politik Untan, DR Jumadi mempunyai tanggapan terkait penambahan kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar dari 10 menjadi 12 kursi. Termasuk kenaikan kursi legislatif DPRD Kabupaten Sintang dari 35 menjadi 40 kursi dan Kabupaten Mempawah dari 30 menjadi 35 kursi.
Simak kutipan langsung tulisan berikut ini :
“Saya menyambut positif penambahan kursi legislatif DPR RI asal Kalbar, karena tidak semua daerah mendapatkanya. Begitu juga penambahan kursi legislatif DPRD dua kabupaten yakni Sintang dan Mempawah.
(Baca: Ratusan Warga Dari Dua Kecamatan Pagar Kantor PT GRS, Ini Tuntutannya )
Tentunya keterwakilan politik akan bertambah. Bagi partai politik, ada peluang untuk berkompetisi mendapatkan kursi lebih besar dan itu memungkinkan terjadi.
Dalam konteks DPR RI, kita berharap penambahan dua kursi itu paling tidak menjadi representasi anggota DPR RI asal Kalbar untuk masuk ke beberapa komisi DPR RI. Paling tidak dengan demikian, mereka akan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalbar. Begitu juga dengan penambahan kursi DPRD Kabupaten Sintang dan Mempawah.
Saya pikir penambahan kursi legislatif ini tidak terlalu signifikan berpengaruh kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Sebab, penambahan kursi legislatif sudah ada hitungannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
(Baca: Warga Antusias Hadiri Pembukaan Teras Tompok Sajian Nusantara )
Untuk jumlah penduduk, sudah ada ketentuan distribusi kursi legislatifnya. Misalnya, penduduk suatu wilayah sebanyak 200 ribu-300 ribu, alokasi kursi DPRDnya sebanyak 30 kursi, lalu penduduk berjumlah 300-400 ribu itu 35 kursi, jumlah penduduk 5-7 juta itu 65 kursi dan seterusnya.
Jadi, sudah ada ketentuannya. Perhitungan kursi legislatif tergantung interval jumlah penduduk. Walaupun daerah itu luas, namun penduduknya sedikit tentu menyesuaikan dan tidak menjadi masalah. Penyusunan kursi sudah diatur berdasrakan Undang-Undang (UU).
Kita berharap parpol menempatkan orang-orang sebagai calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota secara selektif saat proses rekrutmen. Semuanya diawali oleh proses rekrutmen, jika tidak berkualitas tentu outputnya juga tidak berkualitas.
Pemilihan legislatif merupakan proses election atau pemilihan, masyarakat semestinya cerdas. Pemilih cerdas bukan hanya menghasilkan pemilu berkualitas, tapi calon legislatif berkualitas. Kita berharap proses pemilu dan rekrutmen berjalan optimal.
(Baca: Gempa 4,4 SR Porak-porandakan Banjarnegara, Ini Data Update dari BNPB )
Kepada anggota legislatif terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik. Amanah politik yang telah diberikan masyarakat melalui proses Pemilu sebagai bentuk bagian penghijauan bahan kedaulatan rakyat mesti dilaksanakan dengan penuh amanah dan tanggungjawab. Janji-janji politik juga harus diwujudkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pengamat-politik-untan-jumadi_20180227_145650.jpg)