Advetorial

Lupa Bayar Iuran JKN? Pakai Autodebit Saja

Peserta JKN-KIS tinggal datang ke Bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, Rabu (18/4/2018) di Jakarta. 

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga meneken nota kesepahaman dengan PT Savindo Karya Perdana (SAHARA) dalam hak perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Jaringan Retail Sembako SAHARA selama ini bergerak dalam industri distribusi bahan makanan di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Jaringan Retail SAHARA, Sharmila.

Melalui jaringan yang ada dibawahnya diharapkan dapat membantu dalam hal memperluas kepesertaan  dan kemudahan pembayaran iuran melalui kanal milik jaringan milik SAHARA.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta.

Di antaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerjasama dengan Bank Swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), perluasan channel PPOB, tercatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, Mobile Aps, dan sebagainya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved