KPU Kabupaten Mempawah Tetapkan Daftar Pemilih Tetap, Ini Jumlahnya

KPU Kabupaten Mempawah dengan ini telah menetapkan bahwa jumlah Pemilih Tetap di Kabupaten Mempawah berjumlah 180.258 orang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Penyerahan Data Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap kepada Perwakilan Pasangan Calon, Panwaslu, dan Disdukcapil, Rabu (18/4/2018) sore 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPINTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - KPU Kabupaten Mempawah telah melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Mempawah di Hotel dan Resort Wisata Nusantara. Selasa (18/04/2018) sore.

Dalam rapat pleno terbuka ini, turut pula di hadiri oleh perwakilan dari tiap pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, perwakilan Disdukcapil, Ketua Panwaslu, PPK tiap Kecamatan, dan beberapa instansi terkait.

Baca: Libatkan Anak Dalam Kampanye, Sanksi Pidana Menanti

KPU Kabupaten Mempawah dengan ini telah menetapkan bahwa jumlah Pemilih Tetap di Kabupaten Mempawah berjumlah 180.258 orang.

Laki - laki berjumlah 91.408 dan jumlah pemilih perempuan berjumlah 88.850 orang.

Baca: KPU Siapkan Rapat Pleno Terbuka Tetapkan DPT

Dengan jumlah TPS sebanyak 600 buah, tersebar di 67 Desa, dan di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah.

Kecamatan dengan jumlah Pemilih tertinggi adalah Kecamatan Sungai Pinyuh, yakni sebanyak 35.712 orang.

Kemudian di urutan kedua yakni Kecamatan Siantan sebanyak 31.208 orang.

Lalu, di urutan ke tiga yakni Kecamatan Mempawah Hilir, sebanyal 25.971 orang.

Kecamatan dengan daftar pemilih tetap terendah terletak di Kecamatan Sadaniang yakni 7.978 orang pemilih.

Sementara untuk Kecamatan Segedong terdapat 16.198 orang, Kecamatan Anjongan terdapat 12.142 pemilih, Mempawah Timur terdapat 19.794 Orang, Sungai Kunyit terdapat 17.506 orang, dan Kecamatan Toho terdapat 13.749 orang.

Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi Mengatakan bahwa angka yang ada merupakan rujukan untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan suara.

"Semoga tidak ada yang kelewatan, namun bila masih ada warga, masyarakat yang memang masih belum terdaftar, kita akan catat dan di masukkan dalam kategori dalam Daftar Pemilih Tambahan,"jelasnya.

Kusnandi juga menambahkan bahwa penambahan warga kedalam daftar pemilih tambahan ini akan di lakukan hingga mendekati hari pemungutan suara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved