Pilgub Kalbar
Libatkan Anak Dalam Kampanye, Sanksi Pidana Menanti
Temuan Panwas ada, setelah dikonfirmasi anak tersebut memang digendong oleh orangtuanya yang menghardiri kegiatan kampanye
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Bawaslu Kalbar menyatakan akan menjatuhkan sanksi pidana jika terdapat paslon tertentu melibatkan anak atau bahkan mengekploitasi anak dalam setiap proses kampanye yang dilakukan. Rabu (18/4/2018)
“Apabila ditemukan ada anak melakukan hal seperti mencentang pipinya dengan nomor urut paslon tertentu dan rambutnya dengan warna yang identik dengan paslon, hal tersebu patut diduga pelanggaran anak dan saknsinnya bisa berupa pidana,” ujarnya Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermanysah.
Kendati demikian untuk melakukan sebagai upaya untuk tidak lanjut hal tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak KPAID, sementara dari sisi lain Bawaslu dapat memberikan sanksi berupa sanks administratif.
(Baca: Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun, Korban Kericuhan Arema FC vs Persib Bandung Meninggal Dunia )
“Sanksi administrasi bisa berupa teguran baik tertulis, teguran biasa maupun teguran keras,” ujarnya
Ruhermansyah juga mengatakan terkait pelibatan anak dalam proses kampanye sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat.
“Temuan Panwas ada, setelah dikonfirmasi anak tersebut memang digendong oleh orangtuanya yang menghardiri kegiatan kampanye. Saat ditanya oleh panwas, orangtua bersangkutan beralasan anaknya tidak ada menjaga kalau tinggal dirumah,” ujarnya.