Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan Terduga Sabu
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan terduga sabu inisial DN
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan terduga sabu inisial DN, Selasa (17/4/2018) sekira pukul 08.00 Wib.
“Petugas Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Jalan RE yang di duga di lakukan oleh DN, ” katanya, Rabu (18/4/2018).
Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan mendalam di daerah tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 Wib petugas Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap DN.
Baca: Menkes RI Hadiri Rakerkesda Provinsi Kalbar Tahun 2018, Ini Rangkaiannya
“Kemudian petugas berhasil menemukan satu kantong plastik bening berklip yang berisikan enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu di dalam Closed WC. kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti lain yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika berupa uang tunai Rp 496.000,” jelasnya.
Selain itu juga diamankan, satu unit hp merk Vivo, satu bundel plastik berklip, satu buah dompet warna coklat, satu buah alat isap shabu (bong), satu buah sedotan plastik.
“Adapun saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut di saksikan oleh saksi saksi , selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu-sanggau_20180418_093029.jpg)