Breaking News

Rocky Gerung Vs Denny Siregar Memanas! Rocky Sebut Kitab Suci Fiksi

Awalnya Denny Siregar meminta agar umat dari berbagai agama untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Editor: Marlen Sitinjak
Kolase
Denny Siregar dan Rocky Gerung 

Rocky Gerung menjelaskan jika fiksi berbeda dengan fiktif.

Menurutnya, fiksi merupakan suatu hal yang baik, kebalikan dari fiktif.

Rocky Gerung menyebutkan jika fiksi itu kreatif, sama seeprti orang beragama yang terus kreatif dan menunggu telosnya (akhir, tujuan, sasaran-dalam bahasa Yunani).

Atas ucapannya itu, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh Permadi Arya alias Abu Janda.

Permadi mencantumkan nama Jack Boyd Lapian dan Ferdinan Susanto sebagai saksi.

Dirinya menuturkan jika nama kitab suci merujuk kepada Al Quran, Injil, dan lain-lain.

Abu Janda mengatakan, menurut penjelasan KBBI, kitab suci adalah wahyu Tuhan yang dibukukan.

"Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan bahwa saya kan enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas," ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Dalam laporan yang tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018, pihaknya mengatakan juga membawa berbagai barang bukti seperti sejumlah berkas, video saat Rocky menjadi pembicara di acara televisi swasta beserta transkipnya.

Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan. (*)

Do You Have Instagram? follow us:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved