Labi-Labi Moncong Babi Rentan Diperdagangkan, Ini Penjelasan BKSDA Kalbar
Sepanjang 2017 hingga April 2018 ini, penyerahan satwa dilindungi ke BKSDA Resort Sukadana sudah dilakukan sebanyak sembilan kali
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Resort Sukadana dan Cagar Alam Kepulauan Karimata BKSDA Kalbar, Urai mengatakan, labi-labi moncong babi adalah salah satu jenis hewan yang rentan dari perdagangan gelap lintas provinsi hingga mancanegara.
Meski, hewan itu tak termasuk sebagai hewan dilindungi.
“Untuk statusnya (Labi Labi Moncong Babi) dalam PP Nomor 7 tahun 1999 belum masuk dilindungi namun dalam daftar IUCN sendiri merupakan satwa dengan kategori Unvelearble (rentan) untuk satwa jenis tersebut diatur dalam perdagangannya,” katanya, Minggu (15/4/2018).
Baca: BKSDA Selamatkan Labi-Labi di Kawasan TNGP
Sepanjang 2017 hingga April 2018 ini, penyerahan satwa dilindungi ke BKSDA Resort Sukadana sudah dilakukan sebanyak sembilan kali oleh masyarakat.
Satwa jenis kucing hutan mendominasi jumlah tersebut.
“Masyarakat dapat menginformasikan kepada petugas BKSDA terdekat untuk seksi konservasi wilayah 1 ketapang maupun kepada pihak berwajib terkait satwa dilindungi ini," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/labi-labi_20180416_105549.jpg)