Bupati Serahkan Sertifikat SHM Petani Plasma PT HHK

Petani plasma tahap II Mitra PT Harapan Hibrida (HHK) Kalbar menerima sertifikat hak milik petani.

Penulis: Subandi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bupati Ketapang menyerahkan sertifikat petani plasma tahap II Mitra PT HHK Kalbar kepada perwakilan pemilik sertifikat di Pendopo Bupati Ketapang, Jumat (13/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Petani plasma tahap II Mitra PT Harapan Hibrida (HHK) Kalbar menerima sertifikat hak milik petani.

Penyerahan secara simbolis kepada perwakilan dari Desa Seguling, Batu Sedau, Sauk Burung dan Manismata disampaikan Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Direktur PT HHK, Luhur Samin dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini SE dan Sekcam Manismata, Drs Adi Kesuma di Pendopo Bupati Ketapang, Jumat (13/4/2018).

Penyerahan sertifikat petani plasma ini ditegaskan Sekcam Manismata dilaksanakan secara
simbolis kepada perwakilan empat desa. Penyerahan sertifikat ini menunjukkan itikad baik dari manajemen perusahaan dan Pemerintah Daerah.

Baca: Intensitas Hujan Tinggi, BPBD Kayong Utara Antisipasi Banjir

Sekcam Manismata menuturkan bahwa dalam penyerahan sertifikat ini dihadiri para kepala desa (Kades) yakni Kades Seguling, Kades Batu Sedau dan Kades Sauk Burung. Sedangkan Kades Manismata berhalangan hadir karena harus mendampingi istrinya melahirkan.

Selanjutnya, Luhur Samin Direktur PT HHK menyebutkan penyerahan sertipikat plasma ini merupakan tahap II, dimana tahap I sudah dilakukan sebelumnya. Untuk tahap II ini terdapat 491 sertifikat yang diserahkan.

Ia menyebutkan seiring dengan tujuan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat, hal tersebut juga sejalan dengan tujuan perusahaan. Dimana, dari hasil pengelolaan yang baik, di perusahaan ini antara kebun plasma dan inti tidak ada perbedaan.

Baca: IAR dan BKSDA Translokasi Dua Individu Orangutan di Tempurukan

Bahkan, dari hasil yang diserahkan ke petani sisa pembayaran kredit mencapai Rp 50-70 juta. Dari penyerahan sertifikat tahap pertama, kebun yang diserahkan dikelola oleh plasma. Namun, dari pengamatan di lapangan.

Ia melihat pengelolaan yang dikelola plasma kurang efesien, sehingga berpengaruh pada hasil kebun. Karena itu, dalam penyerahan tahap II ini. Sebab itu ia menyarankan agar pengelolaan plasma tetap dilakukan oleh perusahaan sehingga hasilnya tetap maksimal.

“Pengelolaan ini pada intinya adalah kepercayaan,” kata Luhur Samin melalui rilis Peliputan Humas dan Protokol Setda Ketapang, Andi Candra kepada wartawan di Ketapang, Senin (16/4/2018).

Setelah itu, kemudian dilakukan  penyerahan sertifikat secara simbolis kepada petani plasma. Penyerahan langsungd dilakukan Bupati Ketapang didampingi Direktur PT HHK, Wakil Ketua DPRD Ketapang dan Sekcam Manismata Setelah penyerahan, kemudian berlanjut dengan foto bersama Bupati dengan petani plasma. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved