Terawangan Mbah Mijan Terbukti, Aktor Riza Shahab Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Ini Kronologinya!

Tim kepolisian pun melakukan penyelidikan selama tiga hari dan kemudian menyambangi RH ke tempat kost-nya.

Editor: Agus Pujianto
Riza Shahab 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Daftar para artis yang terbukti menyalahgunakan narkoba kini semakin panjang.

Siapa yang menyangka jika aktor berdarah campuran Arab-Indonesia Riza Shahab ternyata mengonsumsi barang haram tersebut.

Ia bersama dengan lima tersangka lainnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya di lobi apartemen The Wave, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/4/2018) siang.

Mulanya, pihak kepolisian menyelidiki tersangka dengan inisial RH karena adanya laporan dari warga setempat.

Baca: Bikin Malu! Staf Kedubes Amerika Serikat Dipecat Massal Usai Berbagi Foto Porno

Baca: Pengakuan Seorang Wanita Melihat Kesaktian Soeharto, Ribuan Paranormal dan Pantang Makanan Ini

Tim kepolisian pun melakukan penyelidikan selama tiga hari dan kemudian menyambangi RH ke tempat kost-nya.

“Setelah dicek, ternyata yang bersangkutan (Tersangka RH) tidak ada di tempat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono.

“Hari itu juga mendapat info bahwa RH ada di apartemen The Wave di kuningan, saat dicek dia ada di lobi,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, pihak kepolisian menemukan RH sedang bersama tiga tersangka lainnya, termasuk Riza Shahab sendiri.

“Karena sudah melakukan pendalaman, langsung diinterogasi. Ternyata benar bahwa yang bersangkutan baru saja menghisap narkotika di lantai 23 (The Wave),” ungkap Kombespol Argo Yuwono.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, lantas tim kepolisian menyambangi kamar di lantai 23 dan menemukan dua tersangka lainnya yang berinisal SN dan BS.

Baca: Pesan Kamar Hotel, Suami Ciduk Istri Selingkuh dengan Anggota Polisi Lalu Lintas

Baca: THR PNS Tahun Ini Semakin Besar Jumlahnya, Cair Sebelum Lebaran

Bersamaan dengan penangkapan keenam tersangka, polisi juga menyita tiga buah barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved