PT Ketapang Mandiri Upaya Maksimalkan Usaha Produktif BUMD

Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan dalam upaya memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ketapang Mandiri.

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Bupati Ketapang, Martin Rantan ( tengah ) membuka rapat pemegang saham BUMD PT Ketapang Mandiri bersama Direksi dan pihak terkait lainnya belum lama ini. 

Citizen Reporter

Kepala Kasi Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi

A Rahman

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan dalam upaya memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ketapang Mandiri.

Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Ketapang pada 2019 nanti akan mengembangkan usaha produktif.

Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut dikatakan Bupati ketika membuka rapat pemegang saham BUMD PT Ketapang Mandiri di ruang rapat Advokasi Sigit Suseno beberapa waktu lalu.

Menurutnya dalam upaya meningkatkan PAD Ketapang maka BUMD PT Ketapang Mandiri tidak hanya bergerak di bidang usaha SPBU saja.

Tetapi lebih kepada usaha produktif lainnya yakni dibidang usaha barang dan jasa.

Baca: SMAN 9 Singkawang Atasi Berbagai Kendala Laksanakan UNBK, Sempat Mati Listrik!

Serta  dibidang pengelolaan sumber daya alam. Misalnya usaha perkebunan dan pertambangan maupun bidang usaha lainnya.

“Rapat pemegang saham ini merupakan langkah baik bagi perkembangan dan kemajuan BUMD Ketapang Mandiri,” ucapnya.

“Sebab hingga kini terkesan kurang maksimal. Jadi untuk memaksimalkannya tidak sebatas di usaha perminyakan saja. Tapi bisa  bergerak di bidang kebun dan tambang maupun usaha barang dan jasa lainnya,” Terang Martin Rantan

Demi menuju maksud tersebut maka langkah awal setelah papat pemegang saham ini. Pemkab Ketapang sebagai pemegang saham terbesar akan segera melakukan revitalisasi atau restrukturisasi legal standing dalam waktu tidak terlalu lama.

Sehingga keberadaan BUMD PT Ketapang Mandiri benar-benar menjadi badan usaha daerah yang produktif. Serta sebagai pemasuk PAD Ketapang.

“Revitalisasi dan restrukturisasi ini  tentunya dengan cara  meramu,” ungkapnya.

“Serta meraciknya menjadi kemasan lebih baik untuk pengembangan usaha. Sebagai BUMD berbentuk PT juga harus senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah. Terutama tentang  Perseroan Terbatas dan BUMD,” jelasnya.

Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Titipkan Pesan Saat Rapat Pleno

Ia menambahkan hal yang tak kalah penting adalah  kegiatan administrasi selalu dijalankan baik. Sebab itu sedapat mungkin hindari dari campur tangan pihak lain yang tidak ada kepentingan  dalam pengembangan usaha BUMD nantinya. 

“Sebab itu bermusyawarahlah dan silakan cari solusi terbaik dengan cara menciptakan atau mengembangkan model atau bentuk usaha baru yang paling tepat. Jenis usaha yang ada pun sudah tepat. Tapi lebih tepat lagi  dikembangkan seluas-luasnya,” ujarnya.

“Carilah model atau bentuk yang paling tepat. Ketika selesai nanti diskusikan penganggarannya  pada 2019. Pada anggaran 2018 ini sepertinya belum memungkinkan,” lanjutnya.

Bupati menjelaskan sebagai pemilik saham mayoritas maupun saham yang masuk lainnya. Keberadaan saham-saham tersebut bisa diaudit. Jika berakibat kepada kerugian negara atau daerah terlebih jumlahnya banyak.

Maka hal tersebut  sepertinya tak bisa ditoleransi. “Somasipun bisa kurang tepat. Tapi mari kita coba membuka lembaran baru saja  sehingga keberadaan BUMD PT Ketapang Mandiri benar benar jadi usaha produktif menambah PAD,” tegasnya.

“Terutama yang bermuara kepada visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Ketapang maju menuju kesejahteraan masyarakat,” sambung Martin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved