Tuntaskan Program 35.000 MW, PLN Gandeng Kejaksaan Agung
Selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
"Guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
Baca: Bintoro Jabat Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemkot Pontianak
Baca: Borong Tiket Jalan Sehat, SDN 34 Pontianak Kota Ajak Para Murid Olahraga Sehat
Lebih lanjut HM Prasetyo mengatakan bahwa sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PLNsebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.
"Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule", tambah Jaksa Agung RI tersebut. (nin/*)