Kehilangan Buku Uji Kendaraan Wajib Umumkan di Media Massa

jika buku uji kendaraan hilang, maka untuk bisa memperoleh yang baru harus membawa surat keterangan laporan hilang dari Kepolisian.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tribun, saya mau bertanya jika buku uji berkala kendaraan hilang apakah saya wajib bikin pengumuman di media massa? 
085349608xxx

Umumkan Ke Media Massa

Terimakasih sudah bertanya, jika buku uji kendaraan hilang, maka untuk bisa memperoleh yang baru harus membawa surat keterangan laporan hilang dari Kepolisian.

Setelah itu, laporan diumumkan ke media massa.

Untuk membuat buku baru atau pengganti maka wajib melampirkan bukti pengumuman kehilangan di media masa koran maupun surat kabar.

Untuk buku uji yang hilang atau rusak, akan dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu.

Utin Srilena
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved