Polisi Amankan Daging Beku dan Sosis Asal Malaysia saat Akan Diedarkan di Pasar Flamboyan

Ratusan bungkus Sosis madu dan D‎aging beku yang di kemas dalam kotak yang di duga kuat berasal dari Malaysia ini di amankan saat akan diedarkan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Anggota Ditreskrimus Polda Kalbar saat mengamankan AM saat akan edarkan daging beku dan sosis malaysia di Pasar Flamboyan Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar mengamankan satu unit mobil suzuki carry yang membawa puluhan sosis dan 180 kg daging yang di kemas dalam kotak tanpa dokumen berasal dari malaysia ‎pada Selasa (10/4) malam di pasal Flamboyan Kota Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan mobil yang membawa sosis dan daging kotak yang berasal dari Malaysia di amankan oleh AKP M Sitorus Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

"Ratusan bungkus Sosis madu dan D‎aging beku yang di kemas dalam kotak yang di duga kuat berasal dari Malaysia ini di amankan saat akan diedarkan di pasar Flamboyan,"ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo pada Rabu (11/4).

Baca: Polisi Bengkayang Sita Sayur dan Daging Beku Asal Malayasia

Dan berdasarkan keterangan dari‎‎ penanggungjawab atas barang tersebut yakni berinisal AM (21) warga desa Kapur Parit Pak Reweng ini barang tersebut di bungkar muat dari Entikong Kab Sanggau dan akan di edarkan di Pontianak

"Jumlah barang Daging beku merk Alana yakni 10 kotak setiap kotak berisikan 18 Kg, dan 70 kotak Sosis madu, setiap kotak berisikan 32 bungkus,"kata Kombes Pol Nanang.

Dikatakannya lagi," saat ini sarana angkut yakni mobil suzuki Carry KB 1139 SC dan pemilik berinisal AM sudah di amankan serta saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.

Terkait upaya penyelundupan barang berasal dari Malaysia tanpa di lengkapi dokumen sah ini, Polda Kalbar memperkirakan ‎estimasi kerugian negara dan nilai barang sekitar Rp. 28.400.000.-

"Maka Ditreskrimus Polda Kalbar akan menerapkan persangkaan jeratan hukum kepada tersangka ‎ Pasal 62 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan atau pasal 142 jo pasàl 91 ayat 1 UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp.2 Miliar,"kata Kabid Humas

Lanjutnya, Penyidik Polri akan melakukan gelar perkara, melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti saat ini sudah di sita dan ‎akan Koordinasi dan riksa ahli BPSK, BPOM dan Karantina.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved