Kasi Humas Polsek Menyuke Hadir di SMA Negeri 2 Anik, Beri Imbauan Pelajar Tertib Aturan
Kasi Humas Polsek Menyuke Aiptu Santiam bersama Kanit Reskrim Aipda Fransiskus Andut, melaksanakan hadir di SMA 2 Anik
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kasi Humas Polsek Menyuke Aiptu Santiam bersama Kanit Reskrim Aipda Fransiskus Andut, melaksanakan hadir di SMA 2 Anik pada Selasa (10/4/2018).
Kedatangan dua anggota Polsek Menyuke tersebut, dalam rangka silaturahmi dan koordinasi dengan pihak SMA Negeri 2 Desa Anik Kecamatan Menyuke untuk menyampaikan himbauan-himbauan kamtibmas.
"Sesuai dengan arahan-arahan Pak Kapolsek, kami sampaikan himbauan terkait adanya pelajar tingkat SMA yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa menggunakan helm pengamanan," ujar Aiptu Santiam.
Baca: Pantauan Cuaca, Langit Sintang Tampak Mendung
Diakuinya, dalam kunjungan itu dilaksanakan saat sekolah usai melaksanakan Ujian Nasional.
"Kita ingatkan bila mengendarai kendaraan bermotor, tidak bergerombol di jalan," katanya.
Selain itu, jika sudah menerima kelulusan nanti, dihimbauan untuk tidak melakukan corat-coret dan tidak melakukan arak-arakan atau konvoi di jalan dalam merayakan kelulusan.
"Kita ingatkan juga untuk lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba, serta penggunaan medsos mewaspadai adanyan penipuan yang berbentuk SMS dengan mendapat hadiah tertentu," terangnya.
Kerena itu hanya modus penipuan, dan juga mewaspadai berita-berita hoax. "Para pelajar harus cerdas untuk membedakan berita hoax atau bukan," bebernya.
Baca: Jualan Ice Cream Demi Menyambung Hidup, Begini Nasib Para Pemain Film Boboho Sekarang!
Kepala SMA Negeri 2 Anik Paulus mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan Kasi Humas Polsek Menyuke dan kepeduliannya.
"Karena bersedia meluangkan waktu untuk hadir memberikan penyuluhan dan himbauan kepada anak-anak didik kami," ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Menyuke Iptu R Dolok Saribu menuturkan, setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua di jalan, wajib untuk menggunakan helm pengaman standar (SNI) yang baik dan benar.
"Kemudian dipastikan pula tali helm terpasang, karena helm bisa melindungi kepala bila terjadi laka lantas. Di samping itu juga bisa melindungi kepala dari debu mau pun kotoran lainya," ungkap Kapolsek.