Sertipikat Tanah di Kawasan Konservasi Harus Dibatalkan

Sertipikat tanah yang terbit sebelum penetapan kawasan konservasi diusulkan untuk dikeluarkan

TRIBUN PONTIANAK
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani menyampaikan bahwa SK Penunjukan Tahun 1990, SK Tata Batas 1993, dan SK Penetapan 1999 terkait kawasan konservasi TWA Bukit Kelam sudah jelas.

Terhadap sertipikat tanah yang terbit sebelum penetapan kawasan maka diusulkan untuk dikeluarkan. Kemudian bagi sertifikat yang terbit setelah penetapan kawasan maka kemudian konsekuensinya dibatalkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPKH Wilayah Kalbar, dan mempunyai pendapat yang sama. Menurut BPKH masalah kawasan hutan juga disharekan ke BPN Pusat dan dimonitor Direktorat Jenderal Penegaklan Hukum LHK," katanya, Senin (9/4/2018) malam.

Terhadap hal tersebut, pihaknya selaku pemangku kawasan dalam waktu dekat bersama BPKH Wilayah Kalbar serta BPN Sintang dan Kanwil BPN Kalbar akan menggelar kasus sertifikat yang terbit dalam kawasan.

"Khusus masyarakat yang ada kebun dalam kawasan TWA Gunung Kelam dan Perumahan yang masuk kawasan dianulir dalam zona tradisional. Tetapi buat sertifikat yg terbit dalam kawasan setelah SK Penetapan harus dibatalkan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved