Pemkab dan Pemdes Wajib Sosialisasikan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran

Teguh Hendro Cahyono mengungkapkan, sesuai regulasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017...

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggelar sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di aula utama Kantor Bupati Sambas, Senin (9/4/2018). 

Pekerja Migran di Indonesia sesuai regulasi yang ada, menurut Deputi, tidak hanya sebatas besarnya pemasukan negara dari devisa yang didapat.

Lebih dari itu, Teguh menegaskan bahwa fasilitasi pekerja migran lebih dikarenakan pemenuhan dan penjaminan hak asasi manusia.

"Ini dalam rangka kita menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Termasuk di luar negeri, negara berupaya memberikan perlindungan dalam mewujudkan pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan tersebut. Jadi bukan pekerja migran tersebut bukan untuk dieksploitasi, melainkan kita berupaya memberikan perlindungan dan penempatan yang baik," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggelar sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di aula utama Kantor Bupati Sambas, Senin (9/4/2018).

Baca: Pria Ini Ngaku Dianiaya Sejumlah Orang Bertopeng, Ternyata Ini yang Terjadi

Tampak hadir Deputi bidang Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono. Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili. Kadis Dukcapil, Wahidah. Kadis Kominfo, Darsono. Kadis Nakertrans, Zainal Abidin. Asisten I Bidang Pemerintahan, Sunaryo. Serta para Kades se-Kabupaten Sambas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved