Kisah Tragis, Pernikahan Pasangan Ini Berantakan Gara-gara Ada Pria Lain di Malam Pertama
seorang pengantin wanita melakukan hubungan intim pada malam pernikahannya dengan seorang pria berusia 18 tahun yang berpura-pura menjadi suaminya.
Kepala Polisi Kanh Chriech distrik Sao Chantha mengatakan bahwa tersangka tersebut pertama kali mengaku telah berhubungan intim dengan pengantin wanita sebanyak tiga kali.
Namun kemudian mengubah ceritanya dan mengatakannya baru sekali.
Chantha menegaskan, tersangka tertangkap di kamar pengantin wanita dalam kondisi tidak berpakaian.
Menurut polisi, tersangka mengaku "berencana memperkosanya lagi," tapi dia tertidur.
Baca: Mereka akan Mendatangi Tubuh yang Telah Menjadi Mayat
Keluarga mempelai pria terkejut dengan keadaan tersebut dan sekarang mengatakan bahwa mereka ingin pernikahan itu dibatalkan.
Dia mengatakan bahwa mereka juga ingin mas kawin senilai Rp19 juta dikembalikan.
Media lokal melaporkan bahwa surat perintah penangkapan Chanseng menunjukkan bahwa dia telah dikenai kasus pemerkosaan dengan menggunakan Pasal 239 KUHP Kamboja.
Tersangka menghadapi lima sampai 10 tahun penjara jika memang terbukti bersalah. (Adrie P. Saputra)