Pilkada Kalbar
Selama Masa Kampanye, KPU Kalbar Baru Terima 1 Rekomendasi Pelanggaran Dari Bawaslu
Umi Rifdiawaty menuturkan pihaknya baru menerima satu rekomendasi pelanggaran paslon selama kampanye dari Bawaslu.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan pihaknya baru menerima satu rekomendasi pelanggaran paslon selama kampanye dari Bawaslu.
Ia pun menuturkan, rekomendasi tersebut terkait dengan mobil branding dan telah ditindaklanjuti.
"Sampai saat ini baru satu rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke KPU Provinsi, dan rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti," katanya pada Tribunpontianak.co.id, Jumat (30/3/2018).
Umi pun menuturkan untuk sampai saat ini, pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait paslon yang diduga berkampanye dilembaga pendidikan maupun agama.
Baca: Banyak Aduan Diterima Selama Kampanye, Bawaslu Pandang Serius Aduan Ini
"KPU Kalbar Belum menerima produk kajian Bawaslu (terkait lembaga pendidikan dan agama, red), tentu diharapkan agar semua mematuhi ketentuan yang mengatur terkait pelaksanaan kampanye," terangnya.
Kemudian terkait dengan produk rekomendasi terkait laporan dimedsos, ia pun menuturkan merupakan tugas Bawaslu.
KPU, kata dia, tidak bisa berandai-andai jika adanya laporan dimedsos karena harus secara faktual.
"Itu kewenangan Bawaslu," tegasnya.
Komisioner KPU Kalbar dua periode ini pun menegaskan, intinya KPU akan menerima setiap rekomendasi dari Bawaslu.
"Rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yan berlaku," katanya.