PIleg 2019

Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, ICW: Tersangka atau Terdakwa Juga

Bahkan, jangan cuma mantan narapidana, tapi juga calon-calon dengan status hukum tersangka atau terdakwa kasus korupsi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Peneliti Divisi Korupsi Politik, Indonesian Corruption Watch ( ICW), Almas Sjafrina 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Divisi Korupsi Politik, Indonesian Corruption Watch ( ICW), Almas Sjafrina menilai rencana KPU RI melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 merupakan sebuah langkah progresif. Sebab, rencana ini bisa mewujudkan Pemilu yang demokratis sekaligus berintegritas.

"Bahkan, jangan cuma mantan narapidana, tapi juga calon-calon dengan status hukum tersangka atau terdakwa kasus korupsi," kata Almas kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018).

Baca: Mantan Narapidana Kasus Korupsi akan Dilarang Ikut Pileg 2019

Di sisi lain, Almas juga mendukung kewajiban Caleg untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam Pileg 2019.

Ia menilai kewajiban ini sejalan dengan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca: Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Perludem: Wujudkan Pemilu Berintegritas

"Ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat," ungkap dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved