Berita Video

Begini Penjelasan Lengkap KASN Terkait Netralitas ASN di Pilkada Kalbar

Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menerangkan netralitas ASN sudah ada diatur dalam Undang-Undang

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menerangkan netralitas ASN sudah ada diatur dalam Undang-Undang dan peraturan turunan lainnya.

Setiap ASN diharapkan mentaati aturan yang sudah ada tersebut.

Hal ini disampaikannya ketika diwawancarai usai rapat koordinasi (rakor) Bakohumas Tahun 2018 di Hotel Kini Pontianak, Kamis (29/3/2018).

Baca: Simak Penjelasan Lengkap KPU Kalbar Terkait Sikap Netralitas ASN

Rakor bertema Netralitas dan Pengawasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilu Legislatif Tahun 2019 serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Simak penjelasannya dalam video berikut ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved