Berita Video
Simak Penjelasan Lengkap KPU Kalbar Terkait Sikap Netralitas ASN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Umi Rifdyawati mengatakan ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Umi Rifdyawati mengatakan ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Termasuk melakukan perilaku-perilaku yang mengarah dalam bentuk dukungan kepada satu diantara pasangan calon yang berkompetisi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres.
Hal ini disampaikannya ketika wawancara usai rapat koordinasi (rakor) Bakohumas Tahun 2018 di Hotel Kini Pontianak, Kamis (29/3/2018).
Baca: Jelang Puasa, DPRD Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Sembako
Rakor bertema Netralitas dan Pengawasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilu Legislatif Tahun 2019 serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Simak penjelasannya dalam video berikut ini.