Citizen Reporter
Soal Keberadan CV Lintas Sawit Abadi di Desa Peniti, Ini Kata Tim TP3K dan CV Lintas Sawit Abadi
Menurut Sandae, Pemerintah daerah melalui TP3K tidak pernah tinggal diam dalam menyikapi permasalah yang terjadi tersebut.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Humas Pemkab Sekadau
Hartono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU -Keberadaan/kehadiran loading point beserta timbangan di desa peniti kecamatan sekadau hilir atas nama CV. Lintas Sait Abadi sejak bulan November 2017 menuai pro kontra di masyarakt.
Menyikapi kehadiran CV. Lintas Sawit Abadi dalam melakukan tata niaga tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Sekadau.
Ketua harian Tim pembina Proyek Pertanian Kabupaten Sekadau (TP3K) Drs. Sandae, M.Si mengatakan Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui tim Pembina Proyek Perkebunan Kabupaten (TP3K) telah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk mencari langkah-langkah penyelesaian maupun solusi yang dapat ditempuh demi mengakomodir berbagai kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Polantas Landak Giatkan Program Dai Kamseltibcar Lantas
“Pemerintah daerah melalui tim TP3K telah melakukan berbagai uapaya untuk menyikapi persoalan tersebut tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sandae yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Menurut Sandae, Pemerintah daerah melalui TP3K tidak pernah tinggal diam dalam menyikapi permasalah yang terjadi tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh pihaknya pada 19 Maret 2018 yang lalu telah mengadadakan rapat penyelesaian antara Tim pembina Proyek Pertanian Kabupaten Sekadau (TP3K) dengan wakil direktur CV. Lintas Sawit Abadi.
Baca: Pojok Pengawasan Sekadau yang Pertama di Kalbar
Dalam pertemuan tersebut, menurut Sandae telah dirumuskan beberapa poin kesepakatan antara Tim TP3K dan CV. Lintas Sawit Abadi yang dihadiri oleh Wakil direkur antara lain, bahwa prinsipnya pemerintah daerah tidak pernah menghalangi apalagi menghambat setiap warga masyarakat atau badan hukum untuk melakukan aktivitas berusaha atau berinvestasi di kabupaten sekadau.
Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya surat rekomendasi pada CV. Lintas Sawit untuk melakukan tata niaga TBS Kelapa sawit tentu harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Untuk selanjutnya telah diterbitkan pula SIUP dan Situ an. CV. Lintas Sawit Abadi oleh dinas terkait.
Poin rumusan kedua yang disepakati adalah secara bersama-sama oleh dinas terkait dan CV Lintas Sawit Abadi untuk melakukan pendataan dan inventarisasi pekebun mandiri (swadaya) untuk selanjutnya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah membentuk kelompok tani atau koperasi pekebun mandiri sebagai mitra pemerintah daerah membentuk kelompok tani atau koperasi pekebun mandiri sebagai mitra usaha CV. Lintas Sawit Abadi yang dikaitkan dengan perjanjian kerjasama.
Hal ini ditempuh guna mengakomodir serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat khususnya pekebun mandiri dalam hal kemudahan menjual buah sawit produksi pekebun mandiri, penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pembelian harga TBS kelapa sawit pekebun mandiri yang kompetitif.