Video Mesum Sambas

Kejahatan Anak Tinggi, Figo Desak Lembaga Perlindungan Anak Turun ke Sambas

Pihaknya dari DPRD Sambas berharap, pihak kepolisian dapat terus menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dengan adanya kasus kejahatan anak seperti ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mendesak, agar lembaga-lembaga yang selama ini peduli atau konsern terhadap perlindungan anak, khususnya perempuan, untuk turun langsung ke daerah.

"Kenapa? Khususnya di Kabupaten Sambas ini tinggi, banyak sekali terjadi hal-hal seperti itu. Kita ketahui sendiri, satu terakhir ini kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan sudah lebih dari 70 kasus. Sambas yang seharusnya merupakan daerah yang identik dengan berakhlakul karimah, merupakan Kota Serambi Mekah. Seharusnya, kasus-kasus (Asusila) seperti itu bisa lebih minim terjadi," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Baca: Ketua Komisi A DPRD Sambas Berang, Sebut Pelaku Persekusi dalam Video Asusila, Biadab

Oleh karena itu, legislator Partai Nasdem ini menuturkan, kejadian ini seharusnya menjadi perhatian bersama.

Baik dari struktur terkecil seperti Pemerintahan Desa, RT, RW, Kades, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah, khususnya juga DPRD, bagaimana kita memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada khususnya anak-anak muda, sehingga dapat terhindar dari tindakan-tindakan asusila seperti itu," jelasnya.

Baca: Tak Satu Pun dari 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas Dijerat UU ITE

Pihaknya dari DPRD Sambas berharap, pihak kepolisian dapat terus menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

"Kami minta pelaku-pelaku yang ada itu segera ditangkap, segera dieksekusi. Kita beri efek jera kepada mereka, agar kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari," tegasnya.

Selaim itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak terkait. Sehingga kejadian ini, dapat semakin diungkap.

"Sehingga kejadian yang menurut kami, ini kejadian yang sangat luar biasa, yang benar-benar amoral. Dapat segera diselesaikan, ditangkap pelakunya dan segera dipersidangkan serta segera dihukum. Bagi kami tidak ada toleransi untuk perbuatan seperti itu, karena memang perbuatan seperti itu tindakan yang menurut kami bejat, biadab," ujarnya.

Melakukan sesuatu dengan tidak beradab. Selain melukai hati orang, pelecehan, justru dipublikasikan lagi kepada khalayak ramai melalui media sosial.

"Ini sungguh tindakan bejat, biadab. Kami minta juga, pelakunya jangan mudah diberi keringanan. Kalau memang toh pelakunya layak dihukum seperti yang tertera di dalam KUHP, laksanakan saja," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Figo berang, dengan adanya tindakan amoral, persekusi yang dilakukan sekelompok orang, kepada dua pasangan muda-mudi, dengan memaksa melakukan perbuatan asusila, untuk kemudian direkam video hingga akhirnya kini video yang direkam tahun 2015 tersebut, viral di media sosial.

"Kami melihat, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut itu, tindakan biadab. Dimana tindakan tersebut sudah melanggar batas-batas kemanusiaan. Apalagi (video tersebut) sampai diupload ke media sosial," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Figo menegaskan, pihaknya prihatin. Anak-anak muda saat ini, dengan bebasnya mendapatkan akses konten video pornomedia, yang mudah didapatkan di internet.

"Seharusnya, kita selaku orang-orang yang peduli. Seperti pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama atau siapa pun itu, apalagi dalam dunia pendidikan. Bagaimana caranya kita bisa membatasi, mengawasi bagaimana supaya anak-anak muda ini bisa mengontrol aktifitasnya, agar tidak melakukan kegiatan yang negatif," tegasnya.

Para orangtua yang memiliki anak usia pelajar SMP mau pun SMA, dimintanya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan mau pun aktifitas putra-putrinya.

"Orangtuanya, mengontrol dan membatasi anaknya, untuk bisa mengakses suatu konten yang menurut kami bisa membuat dia itu melakukan suatu pelanggaran yang berbau etika, seperti tindakan asusila itu, atau bahkan menyebarkan konten-konten asusila tersebut," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved