Inilah Tanggapan Fraksi PDIP Mengenai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

"Masalahnya sangat kontradiktif dengan target MDGs dan target RPJMN 2015- 2019. Karena ada kelonggaran paling lambat 2 (dua) tahun," sambungnya.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Erwin Saputra saat mewakili Fraksi PDIP DPRD Sambas, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 3 Raperda yang diusulkan Pemkab Sambas, dalam rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018 DPRD Sambas, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018). 

Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sambas tahun 2018-2038.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sambas sebanyak 35 orang.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili bersama Sekda Sambas, staf ahli bupati dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Sambas, serta Kapolsek Sambas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved