Pilkada Kayong Utara
Segini Jumlah Warga Kayong yang Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Serentak
Sedikitnya 12.026 warga Kayong Utara berpotensi kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sedikitnya 12.026 warga Kayong Utara berpotensi kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018 karena belum memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
Data itu didapat dari hasil pencoklitan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang kini telah tercantum dalam data daftar pemilih sementara (DPS).
Divisi Perencanaan dan Data Pemilih KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, rencananya pihaknya sudah akan menyerahkan data DPS itu ke PPS di masing-masing desa pada 24 Maret 2018.
Baca: Karolin-Gidot Janji Dorong Percepatan Pembangunan Dry Pory Entikong yang Masih Terkendala
"Nanti data itu untuk diumumkan kepada warga," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Rabu (21/3/2018).
Sebelum diubah menjadi daftar pemilih tetap (DPT), pihaknya juga akan tetap melakukan perbaikan dengan mengecek kembali data DPS tersebut.
"Kalau ternyata masih ada warga yang belum terdata oleh PPDP itu masih bisa kita terima dan akan diplenokan ditingkat PPS kemudian PPK," jelasnya.
Dia menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara.
Baca: Ajak Tim dan Relawan Bijak Bermedsos, Karolin: Cukup Bagikan Berita Positif
Menurutnya, apabila sampai dengan hari H pemilihan ternyata masih ada warga yang belum memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan maka yang bersangkutan terancam tak bisa memilih.
Sebab, syarat tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017.
"Bahkan kalau berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 warga tetap akan diminta menunjukkan KTP Elektronik atau pun Surat Keterangan sebagai syarat memilih," pungkasnya.