Jangan Diskriminasi Orang Dengan Gangguan Jiwa

Tidak ada diskriminasi terhadap ODGJ, baik itu pelayanan, kehidupan sehari-hari maupun pekerjaan dan lain sebagainya.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kepala Puskesmas Selalong, Subagiyo 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Puskesmas Selalong, Subagiyo menuturkan, Kabupaten Sekadau dinyatakan bebas pasung, dan seharusnya tidak terjadi lagi kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sebab, dari 12 Puskesmas di Kabupaten Sekadau, tenaga medisnya sudah dilatih untuk penanganan jiwa. Bahkan, ketersediaan obat disiapkan.

Berdasarkan data, pada 2015 lalu, Sekadau menyatakan bebas pasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca: Dinsos Kirim ODGJ Pembakar Rumah Warga ini ke RSJ Bodok

Tidak ada diskriminasi terhadap ODGJ, baik itu pelayanan, kehidupan sehari-hari maupun pekerjaan dan lain sebagainya.

“Agar kasus pasung tidak ada lagi. Kami mengajak semua desa membentuk tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat (TPKJM), keberadaan tim tersebut sangat membantu khususnya bidang kesehatan ODGJ,” ujarnya kepada Tribun, Selasa (21/3).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ yidak boleh didiskriminasi. Pihaknya, kata dia, mengedepankan pelayanan. Bila pasien memiliki BPJS, Puskesmas tidak menarik biaya sepeser pun.

“Pada intinya ODGJ tidak boleh didiskriminasi. Sebutan gila saja, tidak boleh. Itu sudah termasuk diskriminasi,” ucapnya.

Baca: Ini Yang Jadi Prioritas Program 2019 Pemkab Sekadau

Pada 2017 lalu, Puskesmas Selalong menerima sebanyak 384 kunjungan. Sedangkan, ODGJ dirawat di Puskesmas Selalong hampir 120 orang.

“Kunjungan di 12 Puskesmas rujukannya ke Puskesmas Selalong. Kami juga merawat pasien ODGJ dari Melawi, Kapuas Hulu, Sintang dan Sanggau,” bebernya.

Subagiyo mengatakan, perlunya keterlibatan masyarakat untuk penanganan ODGJ. Ia mengatakan, paling tidak disetiap desa ada TPKJM yang SK dibuat desa dengan melibatkan RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa dan sebagainya.

“Dengan sinergisitas itu diharapkan ODGJ dapat ditangani dengan baik,” ungkapnya.

Baca: RSJ Pulangkan ODGJ, Berikut Kata Keluarga Pasien

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved