DPS Kabupaten Sambas Dipublikasikan ke Tingkat Desa, Segera Periksa Nama Anda

Rentang waktu penetapan DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten Sambas, mulai tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 19 April 2018.

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Komisioner KPUD Sambas foto bersama PPK se-Kabupaten Sambas dan perwakilan tim Paslon, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Sambas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018, Jumat (16/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPUD Sambas, Suaib mengungkapkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Sambas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018, akan segera pihaknya publikasikan.

"Setelah DPS ini ditetapkan, lalu di cetak dan diumumkan, ditempelkan di tempat-tempat umum di tingkat desa. Pengumuman dan tanggapan masyarakat dari tanggal 24 Maret 2018 sampai dengan 2 April 2018," ungkapnya, Minggu (18/3/2018).

Jika selama tahapan publikasi DPS tersebut ditemukan ada sejumlah data yang perlu diperbaiki, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk memperbaiki data tersebut.

"Perbaikan nanti di tingkat PPS dulu, jadi nanti akan dimutakhirkan kembali di tingkat desa. Apabila nanti masih ada ditemukan belum memenuhi syarat sebagai pemilih, itu harus dicoret kembali. Atau masih ada yang belum terdaftar, orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, harus di data kembali," jelasnya.

Baca: Viral di Medsos! Polisi Analisa Video Mesum Diduga Warga Sambas

Kemudian, jika masih ada ditemukan kesalahan dalam penulisan di dalam DPS. Maka akan dilakukan pembetulan kembali.

"Setelah itu, DPS hasil perbaikan di tingkat PPS direkap kembali di tingkat desa, kemudian dilanjutkan dengan rekap kembali di tingkat PPK, kemudian di tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten dan oleh KPU provinsi di tingkat provinsi. Jadi DPS hasil perbaikan, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terangnya.

Proses publikasi DPS, perbaikan hingga penetapannya menjadi DPT, menurut Suaib akan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan.

Rentang waktu penetapan DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten Sambas, mulai tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 19 April 2018.

Jika setelah DPT ditetapkan masih ditemukan ada data yang perlu diperbaiki, Suaib menegaskan masih ada kesempatan untuk perbaikan.

"Jadi misalkan, setelah DPT ditetapkan, ada seseorang yang sudah masuk dalam DPT, lalu orang tersebut meninggal dunia. Maka nama yang bersangkutan dicoret dalam DPT," tegasnya.

Baca: Sepasang Remaja Tepergok Mesum di Tempat Umum, Pemeran Wanita Hanya Bisa Pasrah

Begitu pula, jika sudah penetapan DPT, bahkan hingga hari pemungutan suara, ada seseorang yang memiliki hak suara namun tidak tercantum di DPT, maka orang tersebut masih dapat memberikan hak suaranya.

"Dengan syarat, orangnya orang setempat. Misalkan alamantnya di kampung ini, desa ini. Dibuktikan dengan KTP, dan orangnya telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Maka bawa dan lihatkanlah KTP-nya," papar Suaib.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved