Berapa Presentase Premi JKK?

Tingkat persentase tergantung tingkat risiko lingkungan kerja, yang mengacu pada tabel di BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, saya ingin bertanya terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) yakni persentase preminya. Kemarin saudara saya mengalami kecelakaan saat bekerja di pabrik, saat ini masih rawat jalan, karena masih ada obat yang harus ditebus di luar tanggungan BPJS. 

085710147XXX

Baca: Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Tergantung Tingkat Risiko Lingkungan Kerja

Tingkat persentase tergantung tingkat risiko lingkungan kerja, yang mengacu pada tabel di BPJS Ketenagakerjaan seperti risiko sangat paling rendah yakni 0.24 persen dari upah sebulan, risiko rendah 0.54 persen dari upah sebulan.

Baca: Telkom Gaet UMKM Jadi Mitra Wifi Corner

Risiko Sedang yakni 0.89 persen dari upah sebulan, risiko tinggi yakni 1,27 persen dari upah sebulan dan tingkat risiko sangat tinggi yakni 1,74 persen dari upah sebulan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan seperti kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran di jaminan kecelakaan kerja ini dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk pekerjanya yang tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja.

Besaran iuran tersebut dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.

Untuk mengklaim JKK harus melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, KTP, mengisi Formulir yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, kronologis kejadian, surat perintah kerja.

Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi call center di nomor telepon1500910, atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Terima kasih

Ady Hendratta
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved