Pilkada kalbar

Tak Bisa Memilih Karena Domisili dan Tempat Bekerja Berbeda? Begini Solusi dari KPU Kalbar

Umi Rifdiawaty pemilih yang tak bisa memilih karena berbeda domisili dengan tempat bekerja ataupun kuliah tetap bisa menggunakan hak pilih

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan bagi pemilih yang tak bisa memilih karena berbeda domisili dengan tempat bekerja ataupun kuliah, tetap bisa menggunakan hak pilihnya tersebut.

Prinsipnya, kata dia, pemilih didaftar sesuai dengan domisilinya sebagaimana tertulis dalam E-KTP, jadi harus didaftar dengan alamat E-KTPnya.

"Jika dihari pemungutan suara yang bersangkutan tidak bisa atau berhalangan menggunakan hak pilihnya karena keadaan tertentu, maka harus mengurus pindah memilih," ungkapnya, Selasa (13/3/2018).

Untuk diketahui, keadaan tertentu misalnya seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di Rumah Sakit maupun puskesmas termasuk keluarga, kemudian menjadi tahanan di Lapas, tugas belajar pindah domisili dan atau tertimpa bencana.

Baca: Tim CapCombi Dinas PUPR Kota Pontianak Normalisasi Parit di Purnama

Diterangkan Umi Rifdiawaty, yang bersangkutan melapor ke PPS tempat asal mendaftar untuk pindah memilih dan mendapatkan formulir model A5-KWK dengan menunjukan bukti identitas yang sah atau telah terbukti sebagai pemilih TPS asal.

Kemudian melaporkan ke PPS untuk pindah memilih satu hari sebelum pemungutan suara.

Jika tidak bisa bertemu petugas PPS, pemilih dapat lapor ke KPU Kabupaten Kota untuk mendapatkan formulir model A5-KWK paling lambat lima hari sebelum hari pemugutan suara.

"Untuk DPTB juga masih bisa yang diatas jam 12 dengan menunjukan E-KTP atau Suket. Dan itu bisa memilih sesuai dengan alamat KTP tersebut," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved