Pernyataan Sikap Himapol Indonesia Korwil III Tentang Revisi UU MD3

Ketentuan mengenai pimpinan MPR tertuang dalam pasal 15 yang terdiri atas satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kabid Infokom Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fisip Untan Pontianak, Widia Eka Lestari. 

“Hal ini bertentangan secara JELAS dengan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

Ia menambahkan Implikasi frasa juga merendahkan kehormatan dan langkah lain bersifat multitafsir lantas berotensi membungkam kritik terhadap DPR. Tidak ada batas yang jelas tentang merendahkan martabat DPR dan langkah lain yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Kemudian mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh Penegak Hukum. Widia menerangkan pada pasal 245 berbunyi pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terwujudnya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 mendapat persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari mahkamah kehormatan. “Pasal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK pada putusan nomor 76/PUU-XII.2014,” jelasanya.

Implikasi pasal ini memberi kesulitan bagi penegakan hukum ketika anggota DPR melakukan tindakan pidana. “Maka dengan ini kami Himapol Wilayah Koordinasi III yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Kalimantan mengambil sikap.

Pernyataan sikap itu pertama menentang dengan tegas pengesahan RUU MD3 yang telah dibuat oleh DPR adalah bentuk kemunduran demokrasi. Kedua menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan apa yang dilakukan DPR adalah bentuk kemunduran demokrasi.

Ketiga menggalang gerakan “Cabut Mandat Wakil Rakyat” bersama kelompok pro demokrasi lainya. Keempat menghimbau kepada seluruh Himapol di wilayah koordinasi III untuk mewadahi segala bentuk aktifitas penolakan terhadap RUU MD3.

Kelima medesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk merevisi pasal-pasal kontroversial yang telah kami jabarkan di atas. 

“Semoga cita-cita demokrasi yang telah kita dambakan segera terwujud dan bisa kita bina bersama. Sebab yang menjadi janggal perlu segera diklarifikasi dan apa yang sekiranya keliru atau salah perlu diluruskan dengan sebenar-benar,” tuturnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved