Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh, Afut Lompat dari Lantai 2
Djimin yang beralamat di Gang Usaha II RT 008/RW 005 Sungai Pinyuh saat kejadian sedang berada di rumah Afut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Agus Pujianto
TRIBUN PONTIANAK
Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti yang diamankan di Polsek Sungai Pinyuh, Jumat (9/3/2018) malam.
Lalu terdapat pula 1 (satu) buah potongan sedotan minuman warna transparan, 1 buah korek api merk tokai warna biru, 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp 735.000.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di kantor Polsek Sungai Pinyuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka pun akan di kenai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Rekomendasi untuk Anda