Pikada Mempawah
Pj Sekda Mempawah Ancam Beri Sanksi ASN Terlibat Politik Praktis
Sekertaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Kabuten Mempawah bisa bersikap netral
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kabupaten Mempawah memilik 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan memperebutkan kursi Bupati pada 27 Juni 2018 mendatang.
Saat inipun Kabupaten Mempawah tengah memasuki masa Kampanye.
Berbagai atribut Kampanye telah terpasang di sudut - sudut daerah.
Bawaslu pun telah mengeluarkan peraturan mengenai larangan ASN dan Kepala Desa untuk ikut dalam Kampanye.
Baca: Berbagai Aktivitas Seru Sispala SMAN 6 Pontianak, Seperti Ini Videonya
Hal ini tertuang dalam Pasal 70 ayat 1, Undang - Undang No 10 Tahun 2016.
Sekertaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Kabuten Mempawah bisa bersikap netral
"Terkait dengan aturan ini, pertama kita sampaikan juga mengenai PP Nomor 53 tahun 2010, mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan terdapat sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan," paparnya.
Iapun memaparkan mengenai pelanggaran menyangkut Kampanye, merupakan ranah dari Panwaslu.
"Jadi bila ada pelanggaran yang di lakukan oleh ASN, maka bisa dilaporkan oleh pihak Panwaslu, nanti berjenjang lagi, dan melalui juga tim pertimbangan, yang akan menilai pelanggarannya,"tuturnya.
Ismail mengatakan Pihak pemerintah daerah dalam hal ini bersifat pasif, yakni menunggu keputusan dari hasil penyelidikan oleh Panwaslu.
Baca: Brigjen Sri Handayani - Ini Sepak Terjang Polwan Jenderal, Ada Yang Jadi Wakil Gubernur
Kemudian Pemkab akan mengeluarkan keputusan Kepala Daerah mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan hasil penyelidikan oleh Panwaslu.
"Kami akan mengeluarkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang telah di rekomendasikan oleh Panwaslu,"ujarnya.
Iapun berharap ASN di Kabupaten mempawah tidak ada yang melanggar aturan yang ada dan ASN tetap bersikap netral
"Yang bekerja, ya bekerja, ASN harus profesional, urusan Politik, ada ranahnya sendiri," pungkasnya.