Hingga April Pengelolaan Tanah Kas Desa Tidak Berjalan, Askiman Ancam Terbitkan Sanksi
Wakil Bupati Sintang, Askiman mengadakan rapat koordinasi mengenai progres pelaksanaan pembangunan tanah kas desa (TKD)
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakil Bupati Sintang, Askiman mengadakan rapat koordinasi mengenai progres pelaksanaan pembangunan tanah kas desa (TKD) di Balai Praja Komplek Kantor Bupati Sintang, Kamis (8/3/2018).
Dimana menurut Askiman persoalan pelaksanaan pembangunan TKD ini masih belum berjalan dengan baik hingga saat ini.
"Beberapa bulan lalu, September kemarin masih rapat memacu realisasi pelaksanaan perbub mengenai TKD ini agar berjalan baik. Ada sebagian yang berjalan bahkan pemerintah desa sudah menerima hasilnya, namun tidak sedikit yang masih belum berjalan," ujarnya, Kamis (8/3/2018).
Baca: Kasatpol PP Pontianak Beberakan Alasan Jarang Razia Hotel
Dimana dari 46 perusahaan sawit diakuinya baru 17 perusahan yang mulai melaksanakan program tersebut. Bahkan dari ke 17 perusahaan tersebut juga masih belum berjalan 100 persen.
"17 perushaan yang sudah memulai tapi belum maksimal, belum ada 10 persen menerima hasil TKD. Kita targetkan bulan April ini semua sudah harus berjalan," ujarnya.
Diakuinya permasalahan tidak hanya datang dari perusahaan tetapi juga pemerintah desa.
"Ini tidak terlepas dari tingkat pengetahuan pemerintahan desa dan perusahaan untuk mewujudkan perbub tersebut," lanjutnya.
Keinginan untuk memperoleh keuntungan secara instan dari pemerintah desa diakuinya juga menjadi kendala. Padahal menurut dia dengan pengelolaan TKD yang benar hasil akan lebih baik walaupun memakan waktu sedikit lebih lama.
"Kalau perusahan pro aktif, pihak desa yang ingin instan, mereka ingin bagi hasil kebun inti, dimana mereka ingin langusng hasilnya. Jika dibawah seratus hektare berarti hanya 1 hektare jika itu yang dilakukan maka incomenya kecil dan bukan milik dia," katanya.
Karena itu Pemerintah darah ingin memacu pihak desa menyediakan tanah perusahaan yang menanamnya, atau perusahaan menyediakan tanah menanam. Baru kemudian perhitungkan modal tanam yang harus dikembalikan ke perusahaan kelebihan income itu menjadi keuntungan.
Baca: Kadus Ungkap Kondisi Terbaru Kaki Adik Hapiji yang Melengkung
"Jika pengelolaan TKD seperti demikian masa depan desanya akan baik, dimana lahan yang besar income yang besar. Menunggu 4 tahun namun setelahnya memperoleh hasil berkelanjutan," katanya
Ia juga mengatakan tidak segan akan memberikan sanksi jika dalam batas waktu yang ditentukan hal tersebut tidak terwujud. Karena peraturan pengelolaan TKD ini telah tercantum di dalam perbub.
"Dengan ini kita ingin adanya percepatan pembagunan desa melalui income yang diperoleh dari pengelolaan TKD ini. Maka akan kita pacu, awal April semuanya harus sudah genah. kalau belum genah kita terbitkan sanksinya, bisa saja teguran dan sesuai tata kelola perkebunan," tuturnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wakil-bupati-sintang-askiman_20180122_150902.jpg)