Pengungkapan Aset Sukarela Masih Berlangsung
Kesempatan tersebut berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai dapat digunakannya Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset.
Sehingga pasca berakhirnya program amnesti pajak, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan melalui Prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).
(Baca: Terekam Kamera Paparazi Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Kencan, Ini Bantahan Keduanya )
Kesempatan tersebut berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH.
WP yang mengungkapkan sendiri asset tersebut cukup membayar pajak penghasilan. Berdasarkan kelompok WP tarif yang dikenakan untuk Orang Pribadi Umum adalah 30 persen. Informasi yang dihimpun program ini masih berlangsung sampai batas yang belum ditentukan.