Dinas Pelayanan Terpadu Mewacanakan Pemutihan IMB, Ini Alasannya

Ini merupakan satu solusi untuk memberikan IMB bagi perumahan penduduk yang tentunya tidak terlalu fatal dalam hal melanggar aturan

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kayong Utara Supardi wacana melakukan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saat ini kami sedang membuat rancangan Perbup tentang Pemutihan IMB. Ini merupakan satu solusi untuk memberikan IMB bagi perumahan penduduk yang tentunya tidak terlalu fatal dalam hal melanggar aturan,"terang Kepala Dinas PMPTSP Supardi di ruang kerjanya, Senin (5/3/2018).

Baca: Balai Besar TaNa Bentarum Akan Gelar Workshop Konservasi Biodiversitas Lintas Batas

Dilanjutkannya, perlu dipahami bahwa IMB adalah satu legalitas yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang akan membangun rumah, baik rumah pribadi, untuk perumahan masyarakat, dan lainnya.

Kebanyakan masyarakat yang akan mengajukan IMB adalah rumah yang telah dibangun. Hal ini diakuinya, menjadi buah simalakama bagi Dinas yang dipimpinnya.

"Ketika mereka melakukan permohonan melalui Tata Ruang dahulu, dan Tata Ruang telah memberikan rekomendasi. Tata Ruang tidak melihat secara real di lapangan seperti apa. Dia beranggapan bahwa rekomendasi yang diberikan, bangunannya belum ada. Walaupun sebenarnya bangunan tersebut sudah berdiri. Rekomendasi tersebut langsung sampai ke kami, yang tentunya akan melalukan pengecekan berkas-berkasnya, barulah diproses, dan menurunkan tim teknis melihat secara real di lapangan,"tukas Supardi lagi.

Ditambahkannya, Apa yang ada di lapangan dan yang diberikan rekomendasi dari Tata Ruang, ada hal-hal yang tidak bisa dilaksanakan oleh si pemohon. Misalnya, harus menyiapkan taman terbuka hijau, 30 persen dari luas keseluruhan. Kemudian jarak bangunan terhadap sempadan jalan dan sempadan sungai.

Baca: 4 Kesalahan Sepele Saat Cuci Tangan, Malah Bikin Kuman Berkumpul Lho

Ini yang terkadang menurut Supardi, ketika dilihat di lapangan ada ketentuan-ketentuan yang sudah dilanggar, sehingga sulit bagi PMPTSP untuk meneruskan permohonan tersebut. Misalnya pelanggaran sempadan sungai dan jalan, masih ada batas toleransinya. Ketika dalam batas toleransi ini, tetap diberikan izin. Tetapi ketika sudah melewati, imbuhnya, tidak akan diberikan. Tentulah dengan mempertimbangkan usulan dari dinas PU dan Tata Ruang, yang akan menentukan batas toleransi tersebut.

"Setelah adanya pemutihan ini, tidak ala lagi memohon IMB, namun bangunannya telah berdiri. Mungkin sekitar 2 tahun rentang waktu pemutihan ini. Dengan harapan selama 2 tahun itu, daerah-daerah perkotaan atau 3 Kecamatanlah, yakni Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir dan Teluk Batang, bisa dicover semuanya," tutur Supardi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved