Karantina Musnahkan Bibit Sawit dari Malaysia, Ini Penyebabnya
Kantor Karantina Pertanian PLBN Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, telah melakukan pemusnahan sebanyak 60 batang bibit sawit illegal
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Karantina Pertanian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, telah melakukan pemusnahan sebanyak 60 batang bibit sawit illegal dari negara Malaysia, Rabu (28/2/18)
"Waktu pemusnahan dihadiri Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/RW Letkol Inf. Akbar, Kapolsek Badau AKP Mediyanto, SIP, Kepala Bea Cukai PLBN Badau I Putu Alit, Kepala PLBN Badau diwakili Mat Tohir, dan Imigrasi PLBN Badau Tomi," ujar Kepala Kantor Karantina Pertanian PLBN Badau, Yongki Wahyu, kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Yongki menjelaskan, bibit sawit sebanyak 60 batang tersebut merupakan hasil tangkapan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/RW di daerah jalan tikus Mentari Desa Sebindang, Kecamatan Badau.
Baca: Polres Siap Beri Rasa Aman Investor di Kapuas Hulu, Asalkan Seperti Ini
"Tujuan dari pemusnahan bibit sawit adalah, untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Supaya tidak membawa hama penyakit ke wilayah Indonesia, dan tidak menggulangi perbuatanya untuk memasuki barang-barang illegal dari Malaysia," ucapnya.
Pemusnahan bibit sawit dari Malaysia itu, jelas dengan cara dibakar, kemudian dilanjutkan dengan tanda tangan saksi pemusnahan bibit sawit illegal. "Kita harap tak ada masyarakat memasuki barang-barang illegal dari Malaysia," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pemusanahan-bibit-sawit_20180302_080610.jpg)