Polisi Pastikan Dua Tersangka Curas Ini Pakai Narkoba

Iptu Jatmiko memastikan dua tersangka Curas (pencurian dengan kekerasan) alias jambret, BY dan R adalah pengguna narkotika.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Tersangka Curas, BY di Mapolresta Pontianak Kota, Kamis (1/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Jatmiko memastikan dua tersangka Curas (pencurian dengan kekerasan) alias jambret, BY dan R adalah pengguna narkotika.

"Bisa dipastikan mereka semua menggunakan sabu dan ekstasi, hasil pencurian akan dijual, tapi kalau tidak laku akan ditukarkan dengan narkotika di daerah Beting," katanya di Mapolresta Pontianak Kota.

Sebelumnya, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap BY di Kampung Buntat, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kamis (1/3/2018) sekitar Pukul 02.00 WIB.

Baca: Ansor Sanggau Apresiasi Kinerja Aparat Kepolisian Yang Amankan Narkoba

BY ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, R yang sudah lebih dulu diamankan.

Keduanya diduga telah melakukan aksinya itu di tiga TKP berbeda, antara lain Jalan Karya Baru, Purnama, dan Harapan Jaya.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial A yang juga diduga ikut terlibat.

Jatmiko lantas melanjutkan, tersangka BY terpaksa diambil tindakan tegas dengan cara ditembak di bagian kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Ini jalannya masih pincang," ujarnya seraya menunjuk ke arah tersangka.

Adapun, tersangka BY dan R akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved