Lagi! Polres Sintang Amankan Kayu Ilegal
"Kami juga akan berkoodinasi dengan JPU, berkoordinasi dengan Saksi Ahli Kehutanan Propinsi dan melengkapi Mindik," tutupnya.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sat Reskrim Polres Sintang kembali berhasil mengamankan seseorang yang diduga Melakukan Tindak Pidana Illegal logging, Rabu (28/2/2018).
Dimana menurut Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Sawmil milik (HM) terdapat kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, Kamis (1/3/2018).
Baca: Pemusnahan Barang Bukti 90 Gram Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi
"Pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB Team Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan Tindak pidana kayu ilegal di sekitaran Dusun Nenak Tebelian. Ketika melakukan penyelidikan Tim menemukan kayu-kayu yang ditumpuk di dekat sebuah sawmill kayu HM, ternyata dia tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut," ujar Kasat.
Baca: Penangkapan Jambret yang Kerap Beraksi di Pontianak
Karena perbuatannya tersebut, kasat mengatakan HM diduga melanggar 87 huruf (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian timnya mengamankan Terlapor beserta Barang Buktinya ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang kami amankan 340 Batang Kayu Jenis Rengas berbentuk balok 14×2cm panjang 4,05 meter dan 50 Batang Kayu Jenis Keladan berbentuk balok ukuran 9x9 cm panjang 4,05 meter," ungkapnya.
Saat ini diakuinya pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami juga akan berkoodinasi dengan JPU, berkoordinasi dengan Saksi Ahli Kehutanan Propinsi dan melengkapi Mindik," tutupnya.